Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, Kementerian Agama tengah menyiapkan program sertifikasi bagi pendakwah atau dai.
Fachrul mengatakan, Kemenag masih merumuskan standar-standar yang akan diterapkan dalam sertifikasi dai tersebut. Ia pun menegaskan, sertifikasi itu tak menjadi syarat wajib bagi seorang dai untuk berdakwah. Ia memastikan, dai yang tak mengantongi sertifikat nanti masih boleh berceramah.
Fachrul menegaskan program tersebut bertujuan untuk mencetak dai yang berdakwah di tengah masyarakat tentang Islam rahmatan lil alamin. Ia pun berharap kedepannya masjid-masjid bisa diisi oleh para dai-dai bersertifikasi.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali
