JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Informasi ini diketahui melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK.

Sprindik bernomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tersebut diterbitkan tanggal 23 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

KPK menyebut Hasto dan lainnya diduga memberikan hadiah atau janji. Dugaan ini terkait suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI 2017-2022.

Suap tersebut diduga untuk melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW). PAW ini terkait pergantian anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan penyidikan sedang berlangsung.