JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Informasi ini diketahui melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK.
Sprindik bernomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tersebut diterbitkan tanggal 23 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.
KPK menyebut Hasto dan lainnya diduga memberikan hadiah atau janji. Dugaan ini terkait suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI 2017-2022.
Suap tersebut diduga untuk melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW). PAW ini terkait pergantian anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan penyidikan sedang berlangsung.
