Saeful divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Agustiani menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda yang sama.

Pada 2 Juli 2020, Saeful dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin.

Tanggapan resmi dari pimpinan PDIP belum didapatkan. Nama-nama seperti Ronny Talapessy dan Djarot belum memberikan respons.

Ketua DPP PDIP hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Beberapa pihak internal partai enggan memberikan komentar terkait kasus ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani