“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Selain itu, Hasto juga diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya, termasuk Harun Masiku dan Saeful Bahri. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim