Pada proses belajar tatap muka kali ini, tertuang dalam Surat edaran Kadikbud Nomor: 420/135/2021 tertanggal 02 Maret 2021.

Dalam suratnya, Arsyad mengecualikan sekolah pada zona Kecamatan Kabaena Timur untuk kembali menerapkan belajar jarak jauh.

"Di Kabaena Timur sebelumnya sudah jalani belajar tatap muka, tapi karena ada yang terkonfirmasi positif, maka terhitung mulai tanggal 4 Maret besok sampai ada informasi perubahan," pungkasnya.

Meski telah mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka, Pemerintah tidak bersifat paksaan kepada pihak sekolah dan orang tua siswa.

"Bila orang tua siswa belum mengizinkan anaknya ke sekolah, kami tidak paksakan," tutupnya. (B)