MUNA, TELISIK.ID - Sekolah-sekolah di Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) mulai dari tingkatan SD, SLB hingga SMU/SMK wajib terakreditasi. Bila tidak, maka sekolah-sekolah tersebut dianggap ilegal.

Tahun ini Kabupaten Muna dan Mubar mendapat kuota akreditasi sebanyak 127 sekolah. Delapan sekolah diantaranya berasal dari Mubar.  

Sebelum pelaksanaan penilaian akreditasi, sekolah wajib mempersiapkan dokumen administrasi. Karena itu, agar sekolah tidak kaku saat penilaian, terlebih dahulu dilakukan sosialisai sistem informasi penilaian akreditasi (Sispena) yang dilakukan oleh pelaksana akreditasi Muna bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) Sultra, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Pengeboman Ikan Marak di Perairan Muna-Buteng, Terasa hingga ke Rumah Warga

Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Munawar menerangkan, tujuan sosialiasi Sispena adalah agar pihak sekolah dapat mengetahui komponen apa saja yang akan dinilai.