"Kami mengimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju. Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini," tegasnya.

Baca juga: Ketua DPD Kritik Pembangunan Kantor Desa yang Seperti Istana

Disisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, keputusan yang memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan. Selain keempat kementerian, keputusan ini juga telah disepakati Satgas COVID-19 dan pemerintah daerah.

Ada enam poin yang harus dipenuhi setiap sekolah bila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain: