KENDARI, TELISIK.ID - Selain sembako, pemerintah juga berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

Menyikapi itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra (AJP) mengaku belum mengetahui rencana pemberlakuan PPN pada sekolah.

Baca juga: PWI Sultra Akan Laksanakan Konferensi