"Jika satu orang dipotong Rp 50 ribu, ada berapa banyak petugas pantarlih yang dipotong dengan alasan uang scan. Ini jelas melanggar hukum," tambahnya.
Selanjutnya, Ketua umum jaringan akar rumput Indonesia (Jari) dengan tegas telah menyurati KPU Labuhanbatu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami menduga bahwa kutipan itu ada melibatkan KPU Kabupaten Labuhanbatu. Karena, tidak mungkin sekretariat PPS berani memotong uang petugas pantarlih tanpa sepengetahuan pimpinan. Kami minta tim dari kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa sejumlah pejabat di KPU Labuhanbatu itu," tegasnya.
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Sumber Daya Manusia, Mulia Banurea ketika dikonfirmasi adanya dugaan pungli itu mengaku akan berkomunikasi dengan pihak KPU daerah setempat.
"Terima kasih atas informasinya itu. Pastinya, kami menunggu adanya laporan resmi dari pihak korban atau yang keberatan atas pengutipan atau pemotongan honor pantarlih itu," ungkapnya.
