Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menemukan dan menangkap tiga pelaku berinisial AHD, MW, dan MHH.

"Kami telah mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku," ungkap Bungin.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda dan ditemukan bukti transfer sejumlah Rp 2 juta kepada pelaku.

Para pelaku kini sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 351 ayat (2) subs. Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penikaman Wartawan di Kota Baubau Terangkap Polisi