MUNA, TELISIK.ID - Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna dari Edi Ridwan ke La Kore, menuai sorotan dari kalangan anggota DPRD Muna.

Mereka menolak sekwan yang dilantik pada Jumat (14/10/2022) lantaran tidak sesuai mekanisme. Di mana, bupati seharusnya mengusulkan tiga nama ke  DPRD yang selanjutnya pimpinan membahas bersama pimpinan fraksi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemkab ditegaskan bahwa, sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Baca Juga: Sejak Direlokasi, Pedagang Pasar Boepinang Kerap Alami Kerugian karena Banjir