Sementara itu, Sekda, Eddy Uga mengaku, akan memberikan penjelasan di dewan terkait pergantian sekwan itu.
"Kita siap memberikan keterangan," singkatnya.
Baca Juga: Malam Puncak HUT ke-481, Judika Hipnotis Warga Baubau
Sekedar diketahui, proses pergantian sekwan diatur dalam pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemkab ditegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan pula, sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
