Selanjutnya pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil ditegaskan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali