MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur intens mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi, kerbau, kambing dan babi.
Salah satu tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai dengan cara melarang pemasukan hewan dan produk hewan dari luar daerah.
Tak hanya melarang pemasukan hewan, Manggarai juga rupanya melarang praktik hitam pengiriman sapi ilegal dari dalam dan luar Nusa Tenggara Timur.
Melarang pengiriman sapi ke luar wilayah Nusa Tenggara Timur ini bukan untuk mencegah PMK, tetapi lebih kepada aturan main tentang populasi sapi betina produktif yang tidak boleh dikirim ke luar dan juga legalitas dokumen dalam bisnis pengirimannnya.
Memang, awal mula aktivitas bisnis hitam penyelundupan sapi ilegal ini terjadi di pelabuhan "tikus" Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Mangggarai.
