Baca juga: Positif COVID-19 Bertambah 3 Kasus Totalnya 27 Kasus Positi
"Atas informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya tim pemberantasan mendapat informasi bahwa, target akan menjemput narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke rumahnya di Jalan Laute Baru. Setelah kembali ke rumahnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," tambahnya.
Selain itu Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan pemusnahan sabu ini bukan prestasi, tetapi justru sebuah keprihatinan karena masih ada saja yang melakukan kegiatan pelanggaran hukum di suasana seperti ini.
"Masyarakat juga diharapkan membatu mengampanyekan pentingnya anti narkoba dan yang terpapar sakit karena narkoba dimohon untuk bisa melapor ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.
Kini ke dua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun.
