JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi membuka peluang kerja melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program ini hadir sebagai bentuk reformasi birokrasi yang menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja lebih fleksibel, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan aturan resmi pemerintah.
Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperkuat lagi dengan regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui mekanisme ini, tenaga kerja di sektor pemerintahan yang tidak berstatus penuh waktu tetap mendapat kepastian penghasilan, tunjangan, serta perlindungan sosial.
Melansir Liputan6, Senin (15/9/2025), meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak yang hampir sama dengan pegawai penuh waktu, hanya saja proporsinya disesuaikan dengan durasi kerja.
