"Kalau untuk lurah tetap jabatannya, tidak difungsionalkan," ujarnya.  

Penyederhanaan penjabat itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 28 tahun 2019, tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemprov, Kab/Kota. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha