Kata Welliwanto, penyidik masih memfokuskan proses hukum terhadap perkara pokok yang menjerat AYP.
Baca Juga: Vokalis Band di Kendari Diperiksa Intensif Usai Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2024
"Masih pada perkara pokok yaitu cabul disertai setubuh pada korban anak," pungkasnya.
Sebelumnya, AYP diamankan oleh Tim URC Buser 77 Polresta Kendari pada pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AYP dilaporkan oleh mantan istrinya, diduga telah berulang kali menyetubuhi anak tirinya yang saat baru berumur 11 sejak tahun 2024 hingga 2026. (C)
