BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bangunan tanpa asas manfaat merupakan bagian dari tindak korupsi. Di Buton Selatan (Busel), fenomena itu diduga banyak terjadi.
Misalnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Lawela, Kecamatan Batauga. Bangunan itu sama sekali tak termanfaatkan.
Terlebih, bangunan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu berdiri di atas lahan pemerintah provinsi. Apabila sekali waktu lahan itu digunakan untuk peningkatan jalan, otomatis bangunan itu dibongkar.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022), Kadis Lingkungan Hidup, La Singepu mengaku, bila sebelum proses pengerjaan dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak provinsi. Pihak provinsi kemudian memberikan izin dalam bentuk surat resmi.
"Jadi yang berkoordinasi dengan pihak provinsi itu Sekdin saya pada September 2021 lalu," terangnya.
