Terkait dengan adanya peningkatan jalan nantinya, La Singepu mengaku, bila itu tak jadi masalah. Pasalnya, pelebaran jalan yang dilakukan Pemprov selamanya hanya mengambil 1 meter dari bahu jalan. Sehingga pembangunan itu tak sampai pada badan bangunan.

Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran di Lingkup Pemkab Muna, Dua Kepala OPD Digeser ke Staf Ahli

"Kalau kita lihat proyek provinsi sekarang ini kan hanya 1 meter pelebarannya. Artinya tidak mungkin dibongkar itu bangunan. Kira-kira nanti 10 tahun ke depan," bebernya.

Amatan tim telisik.id, hingga kini bangunan itu tak difungsikan. Tak satu pun penjual yang menempati tempat tersebut seperti pernyataan Kadis DLH, La Singepu. Sama halnya dengan bangunan serupa yang terletak di lingkungan Labusa, Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga.

Ironisnya, bangunan RTH yang berada di Busoa justru berdiri di atas lokasi penambangan galian C. Jarak bangunan dengan tebing bekas galian hanya beberapa senti meter saja. (C)