SURABAYA, TELISIK.ID - Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi di DPRD Jatim, Kamis (22/10/2020) untuk menolak adanya Omnibus Law.
Menurut salah satu Korlap Aksi, Sugianto mengatakan, jika Omnibus Law diberlakukan maka buruh di Tahun 2021 meminta UMK (Upah Minimum kabupaten/kota) dinaikkan.
"Kesejahteraan dikebiri di Omnibus Law maka kami minta UMK 2021 dinaikkan," jelasnya.
Pria asal Sidoarjo ini mengatakan, dalam pembentukan Omnibus Law, buruh tak dilibatkan sehingga banyak hak-hak buruh dikebiri dalam UU Cipta Kerja itu.
"Kami tak akan berhenti untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law," jelasnya.
