BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus perceraian pasangan suami istri di Bombana terus terjadi. Sejak Bulan Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama Rumbia menerima 87 pangajuan gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Rumbia, Ulfi Azizah, SH., MH menyebutkan, dalam laporannya yang diberikan kepada Telisik.id pada Kamis (30/6/2022), sejak Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama menerima 87 perkara gugatan cerai.
"Per Juni tahun 2022 sudah 87 perkara gugatan cerai dan cerai talak berjumlah 27 perkara," urainya.
Ulfi Azizah juga menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, terdapat 163 perkara gugatan yang diterima oleh Pengadilan Agama Rumbia dan Talak Cerai sebanyak 46 perkara.
Maraknya kasus perpecahan keluarga dinilai dapat memicu terbentuknya psikologi keluarga yang rawan kekerasan. Olehnya itu, mengantisipasi kegagalan dalam berkeluarga, Kementrian Agama melalui bimbingan masyarakat pranikah dengan melibatkan Pengadilan Agama mengedukasi tentang pernikahan dini dan permasalahannya.
