Baca Juga: Lantik Irban dan Kepala Puskesmas, Bupati Tekankan Profesionalitas
Kepala DP3A Bombana, Siti Sapiah menegaskan, pernikahan dini harus dicegah karena dasar aturannya jelas. Selain itu juga rentan terjadi KDRT yang akhirnya berujung pada perceraian.
Baca Juga: Pemda Buteng Dorong Pengembangan UMKM Go Digital dengan Meluncurkan E-Marketplace
"Menikah di usia yang belum matang sangat rentan KDRT bahkan bisa berujung perceraian. Maka pernikahan dini harus betul-betul diantisipasi," tegasnya.
Kepala Bidang Pelindungan Khusus Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bombana, Tompo, SH.,MH menyebutkan, sejak tahun 2016 tindak kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bombana sebanyak 75 kasus. Sementara untuk kekerasan terhadap anak di bawah umur berupa perilaku pelecehan atau pencabulan yang ditangani oleh kepolisian dan mendapatkan pendampingan, terdapat 42 kasus.
