Agustinus menjelaskan, beroperasinya KM Jetliner selama masa larangan mudik lebaran bukan untuk mengangkut penumpang, melainkan mengangkut kebutuhan barang.

“Pemberangkatan kapal 6-17 Mei bukan untuk penumpang mudik. Terkecuali penumpang khusus atau non mudik yang dikecualikan dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Agus.

Agustinus menjelaskan, penumpang non mudik yang dimaksud sesuai SE Satgas COVID-19 diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan.

Disebutkan, yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan yakni membawa surat tugas/surat dinas/surat pengantar kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Korban COVID-19 Masih Tinggi, Warga Jatim Diingatkan Tak Ngotot Mudik Lebaran