KENDARI, TELISIK.ID - Kesadaran warga Kota Kendari dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) masih sangat kurang.

Terbukti, dalam operasi yustisi penerapan Perwali Nomor 47 tahun 2020 tentang penegakan disiplin prokes yang digelar sejak 1 - 30 Oktober, tercacat ada 2.000 masyarakat tercatat melanggar Prokes.

"Total pelanggarnya sudah mencapai 2.000 orang. Tapi sejak kemarin (19 - 25 Oktober) terjadi penurunan yang signifikan dari angka 400 pelanggar menjadi 200 pelanggar. Itu untuk pelanggar perorangan. Kalau untuk pelanggar pengusaha dari angka 90 pelanggar menjadi 40 pelanggar," ungkap Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.

Sementara untuk hasil operasi yustisi akhir bulan ini (30/20/2020), pihaknya berhasil menjaring sebanyak 38 pelanggar prokes perorangan dan 4 pelanggar dari pelaku usaha di tiga titik lokasi operasi yakni di Jalan Bunggasi (Anduonohu), Pelataran Tugu Religi dan Kawasan Kendari Beach.

"Mereka yang terjaring tentunya kami berikan sanksi. Kalau pelanggar perorangan diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar kami berikan sanksi tertulis," ungkap Yusuf.