Sebab, kata dia, Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Olehnya itu, untuk meringankan pengawasan lingkungan terhadap Fasyankes ini, maka penyebaran COVID-19 ini harus ditekan, sebab peningkatan penggunaan alat kesehatan terjadi selama pandemi.

Jubir Satgas COVID-19 Kota Kendari, dr Alghazali Amirullah mengatakan, menurunnya kasus positif di Kota Kendari yang belakangan ini terjadi jangan membuat masyarakat lengah terhadap protokol kesehatan.

Sebab dengan protokol kesehatan yang ketat, maka bukan tidak mungkin, Kota Kendari akan terbebas dari COVID-19 atau zero COVID-19 secara menyeluruh.