MUNA, TELISIK.ID - Alasan pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna dari Edi Ridwan ke La Kore yang dilakukan Bupati, LM Rusman Emba tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD akhirnya terungkap setelah Komisi I meminta klarifikasi ke Sekda, Eddy Uga.
Eddy Uga mengaku terdapat kekeliruan dalam pergantian sekwan itu. Ia juga tidak pernah terpikirkan akan adanya pergantian itu. Namun, karena kondisi mengancam gagalnya pelantikan yang akan berdampak pada hubungan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mutasi secara spontan dilakukan.
"Kondisinya darurat, karena waktunya mepet antara pelantikan dengan usulan ke dewan. Apalagi waktu pelantikan Jumat malam, sementara besoknya Sabtu hari libur," kata Eddy, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Dorong Ekstensifikasi Pertanian, Dinas PUPR Kolaka Utara Benahi Irigasi Persawahan
Sebelum mutasi, pihaknya telah menyiapkan surat permintaan persetujuan pimpinan dewan. Namun, lagi-lagi kondisinya sangat darurat, sehingga, Ia hanya berkoordinasi by phone pada salah satu pimpinan dewan.
