"Suratnya sebenarnya sudah ada. Hanya karena waktu sudah mendesak, terpaksa kami langsung melakukan pergantian," ungkapnya.

Surat permintaan pesetujuan pimpinan dewan, baru dimasukan pada Senin, 17 Oktober lalu. Ada tiga nama pejabat yang menjadi usulan Pemkab untuk menduduki jabatan itu yakni, La Kore, La Ode Ena dan Mowik.

"Jadi kita tinggal menunggu saja persetujuan pimpinan dewan. La Kore sampai saat ini belum bisa menjalankan tugas sebagai Sekwan. Kita telah tunjuk KTU sebagai Plt Sekwan," terangnya.

Baca Juga: Camat di Manggarai Diminta Siaga Cuaca Ekstrem dan Perhatikan 5 Hal Ini

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menerangkan, tidak mempersoalkan siapa Sekwan yang dilantik asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya itu, pergantian Sekwan harus ditinjau kembali sambil menunggu persetujuan dari pimpinan.