Baca Juga: Kiai Pondok Pesantren jadi Rebutan
Menurut McLeod dan Schell (2007), data terdiri dari fakta dan gambaran yang secara umum tidak dapat digunakan oleh user (perlu diolah). Salah satu hal yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan data adalah faktor kualitas. Apapun bentuk data, jika tidak berkualitas maka tidak bisa dijadikan pedoman penyusunan program maupun pengambilan keputusan.
Belajar dari pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya terjadi masalah terkait hak pilih, secara khusus jaminan hak memilih (right to be voters) belum tuntas. Hak memilih ini kerap menjadi dalil di ujung tahapan yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana tidak, keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) kerap menjadi permasalahan. Data pemilih pada Pemilu 2019 sempat menjadi polemik yang dipicu oleh akurasi data yang dinilai tidak valid. Bawaslu menemukan 1.013.067 identitas pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut merupakan hasil dari analisis Bawaslu terhadap 285 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Padahal, UU No.7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Polemik data pemilih kemudian menjadi "ricuh" dengan viralnya berita ditemukan ribuan e-KTP tercecer di sejumlah wilayah. Spekulasi bermunculan akan adanya potensi kecurangan. Selain itu, masih ditemukan dalam verifikasi data pemilih, pemilih yang sudah meninggal dunia.
