Sejalan dengan itu, persoalan human error dan skill petugas yang menjadi operator dalam melakukan entry data bagi pembaruan data pemilih juga ikut menjadi persoalan tersendiri. Pembenahan kesadaran dari KPU, Ditjen Dukcapil, serta Bawaslu untuk melakukan pembenahan pada daftar pemilih di Pemilu 2024 perlu dilakukan.

Dari pelajaran Pemilu 2019, KPU, Ditjen Dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat, komperhensif, dan mutakhir.

Perlu dingat bahwa ketidaktercatatan kependudukan secara administratif dapat menghilangkan kesempatan atau hak pilih untuk pemilu yang akan terabaikan. Jangan lagi ada  pertarungan antara data pemilih vs data kependudukan. (*)