KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Prathama (KKP). Polresta Kendari mengumumkan laporan hasil penyidikan itu pada Jumat (19/5/2023).

Pengamat politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhammad Najib Husain, memandang penetapan tersangka Andi Ady Aksar dapat berpengaruh buruk cukup signifikan bagi Gerindra, yang dikenal sebagai partai relatif mapan, mengingat saat ini memiliki satu perwakilan di DPR RI.

Kata Najib, kondisi ini semestinya mendesak Gerindra segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Andi Ady Aksar dari kursi ketua, dalam upaya menyelamatkan dan menjaga kesan partai di mata pemilih, menghadapi Pemilu 2024.

Najib menegaskan, status tersangka kasus penggelapan dana bisa berimbas menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Partai Gerindra. Pasalnya, jabatan ketua melekat di pundak Andi Ady Aksar, sehingga menggambarkan sosoknya telah menjadi simbol partai.

"Pilihan pemilih ketika pimpinan tidak bagus, berdampak pada calon legislatif yang didukung oleh partai politik," kata Najib saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/5/2023).