Pelapor diketahui merupakan istri mantan Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen (purn) TNI Andi Sumangerukka atau dikenal dengan sapaan ASR, yang tak lain adalah paman dari Andi Ady Aksar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan Andi Ady Aksar sebagai direktur utama perusahaan tersebut, menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadinya.
"Ditransfer ke rekening miliknya dan juga rekening istrinya, serta ke tempat lain untuk keperluan lainnya. Total dana yang dikeluarkan dari rekening PT KKP diduga senilai Rp 34 miliar," jelas Fitrayadi.
Sementara itu, lebih dulu Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya mendapati adanya konflik keluarga. Sehingga, polisi menempuh upaya mediasi melibatkan kedua belah pihak sebelum meneruskan ke proses hukum. Namun disampaikan Eka, upaya mediasi tersebut tidak berhasil menemukan jalan damai. (A)
Penulis: Laode Muhlas
