Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi.  Mereka terdiri dari mantan Sekwan, Asbar Hainudin, mantan Bandahara, La Yana Wali, anggota dan mantan anggota DPRD, staf serta honorer. Dari keterangan saksi-saksi itu ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali