Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, lanjutnya, masa waktu pinjaman selama tiga tahun. Setiap tahun, pemerintah daerah dibebani Rp 40 miliar diluar bunga. Sedang khusus bunga daerah dibebani Rp 12 miliar.
"Angka ini dihitung jika nominal pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar. Dan ini sudah pasti akan menelan APBD DAU kita," paparnya.
Meski pemimpin Busel bergati, pinjaman ini terus akan berjalan atau dengan kata lain akan diwariskan pada pemimpin berikutnya. Warisan hutang ini sangat mungkin terjadi mengingat masa periode H. La Ode Arusani tersisa dua tahun lagi yakni tahun 2022 mendatang, sedang masa berakhir hutang ini pada 2023.
Kendati begitu, ketentuan ini dianggap sah berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor: 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
"Jadi di pasal 45 PP 56 itu mewajibkan bupati selanjutnya untuk melanjutkan kembali utang pinjaman daerah," pungkasnya.
