BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Warga Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Buton Selatan (Busel) akhirnya bisa bernafas lega setelah Sara (pemerintah adat, red) Lapandewa merestui rencana pengukuran lahan yang diklaim sebagai tanah adat.
Pertemuan yang dipusatkan di Baruga adat Lapandewa, Desa Tambunaloko itu cukup panjang. Bagaimana tidak, di Desa Gaya Baru yang saat itu dikenal dengan Dusun Lakaliba, masih terdapat konflik kepemilikan lahan antara pemerintah desa setempat dan warga yang mengklaim diri ahli waris terhadap lahan pembangunan taman.
Sebagian Sara menilai, pertemuan itu hanya bagian dari upaya untuk membatalkan pembangunan taman di atas lahan yang diketahui dihibahkan oleh Sara Burangasi. Padahal dalam catatan sejarah panjang Kesultanan Buton, Dusun Lakaliba atau saat ini bernama desa Gaya Baru merupakan bagian Kadie Lapandewa.
"Tahun 2018 dulu pernah masuk program prona di Gaya Baru. Hanya batal dilaksanakan karena saat itu yang memberi restu adalah Sara Burangasi. Sementara Lakaliba ini merupakan wilayah Sara Lapandewa," terang salah satu ahli waris, Amin Rumiah dalam pertemuan bersama Sara Lapandewa, Senin (16/8/2021).
Kendati begitu, kedatangan dirinya bersama sejumlah ahli waris tak berkaitan dengan polemik sengketa lahan yang saat terjadi di Gaya Baru. Mereka hanya meminta Sara Lapandewa untuk menginzinkan kegiatan pengukuran lahan agar warga setempat dapat memiliki hak atas tanah moyang secara tertulis dalam hal ini di sertifikatkan.
