
Sebagai informasi tambahan, melansir kemenkumham.go.id, dalam konteks ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab penting. Selain mengawasi proses harmonisasi, kantor ini juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah provinsi, sesuai dengan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi ini meliputi koordinasi perencanaan, pengendalian program, pelaporan, serta pelayanan administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan informasi hukum.
Kantor Wilayah juga bertugas memfasilitasi perancangan produk hukum daerah, mengembangkan budaya hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan memberikan konsultasi serta bantuan hukum. Selain itu, mereka mengkoordinasikan operasional unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Baca Juga: Makna Sumpah Pemuda, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Komit Majukan Bangsa
