Kombes Winardy menambahkan bahwa penanganan perkara sempat tertunda karena MD juga diketahui sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Diketahui, MD juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," lanjutnya.
MD diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
