JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan waktu seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu periode 3 tahun 2025 resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen.
Langkah ini diambil setelah diterbitkannya surat resmi dengan nomor 1054/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 4 September 2025, yang kemudian diperbarui dengan surat edaran terbaru pada 30 September 2025.
Melansir situs resmi PPG Dikdasmen, Jumat (3/10/2025), kebijakan perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi guru yang belum sempat menyelesaikan proses administrasi.
Melalui mekanisme unggah berkas di laman resmi INFOGTK serta aplikasi SIMPKB, seluruh peserta diminta segera melakukan tahapan yang telah ditentukan. Dengan begitu, proses seleksi dapat berjalan transparan, teratur, dan sesuai target yang ditetapkan.
Berdasarkan jadwal terbaru, terdapat beberapa perubahan penting yang wajib diperhatikan guru peserta PPG periode ini.
