1. Pekebun dan keluarga pekebun.
2. Karyawan usaha perkebunan dan keluarga karyawan.
3. ASN/PPPK yang bertugas di sektor perkebunan.
4. Anggota atau pengurus lembaga pekebun.
5. Warga dari wilayah Papua, Papua Barat, dan daerah 3T yang mengikuti jalur afirmasi.
