1. Pekebun dan keluarga pekebun.

2. Karyawan usaha perkebunan dan keluarga karyawan.

3. ASN/PPPK yang bertugas di sektor perkebunan.

4. Anggota atau pengurus lembaga pekebun.

5. Warga dari wilayah Papua, Papua Barat, dan daerah 3T yang mengikuti jalur afirmasi.