15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih:
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id.
