10. Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah adanya pernyataan bahwa seleksi honorer menjadi PPPK dianggap sebagai beban negara
Redaksi ✓
10. Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500