Taufiq menegaskan, setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan panitia seleksi.

Apabila terbukti di kemudian hari pelamar memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Maka, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin