Tak hanya itu, mantan bakal calon Bupati Busel ini menilai bila titipan gubernur ini sangat aneh dan tidak dapat dibenarkan serta menyalahi prinsip pelaksanaan Selter. Sebab dari sisi anggaran, dana yang digunakan adalah milik APBD Busel bukan Pemprov.
"Sekarang, apa bunyi di kwitansi biaya asesmen LM Martosiswoyo ini? Dan kenapa yang empat tidak lolos administrasi lainnya juga tidak dijadikan bagian dari peserta pemetaan. Ini melanggar sistim merit, yaitu adil dan setara," beber La Ode Budi.
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu menjelaskan, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk menyatakan proses seleksi terbuka Sekda Busel cacat hukum.
Baca Juga: Level III PPKM, Bapenda Konsel Bersiap Pelayanan Online
Namun bila nanti dalam usulan tiga besar dan memeriksa semua data terbukti ada yang tidak memenuhi syarat, maka proses seleksi ini kami rekomendasikan untuk di ulang.
