Lebih lanjut, kata La Nita, akumulasi dari tes yang diujikan ini baru kemudian akan ditentukan terbaik 1, terbaik 2, dan terbaik 3.
"Dari yang tiga ini kemudian Pansel akan menyampaikannya ke pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Buton Utara," jelasnya.
La Nita mengatakan, setelah bupati mendapatkan tiga nama, maka tiga nama itu akan diusulkan ke Komisi Apatur Sipil Negara (KASN) untuk minta persetujuan.
Setelah ada persetujuan dari KASN ke bupati, maka bupati mengusulkan salah satu ke gubernur atau boleh ketiga-tiganya untuk kemudian gubernur menyetujui untuk kemudian di-SK-kan oleh bupati untuk dilantik sebagai Sekda defenitif di Buton Utara.
"Disampaikan ke gubernur untuk meminta persetujuan," jelas La Nita.
