Setelah itu, ia mengatakan, atas persetujuan gubernur maka kemudian bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Sekda defenitif.
Berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh bupati, maka bupati mengambil sumpah jabatan atau melantik Sekda defenitif yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk rencana pelantikan Sekda terpilih, La Nita mengatakan, sedang menunggu nilai dari asesor BKN wilayah regional IV Makassar.
Baca Juga: Pelabuhan Feri Lagasa-Pure Mulai Direhabilitasi
"Perkiraan awal kami kemarin itu ditentukan di Kendari ternyata mereka harus olah dulu ini nilai oleh tim asesor. Nah ini yang kemudian agak sedikit molor proses untuk pelantikan Sekda definitif," ujarnya.
