KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 sebesar Rp 17 miliar dan 2023 Rp 14 miliar.
Selain rumah Asrun Lio, pada hari yang sama, Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah makan di Kota Kendari serta Kantor Biro Umum Setda Pemprov Sultra.
"Untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum, pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023," ungkap Kajati Sultra, Sugeng Riatna kepada Kompas.com, dikutip Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Eks Sekda Sultra Asrun Lio Kembali ke Kampus, Harta Kekayaan Jadi Rp 2 Miliar
