Adapun modus dugaan korupsi yaitu belanja makan fiktif, cash back, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan penyelenggara negara. Nilai kerugian awal kisaran Rp 5 miliar berupa cash back, sedang nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Informasi dihimpun media ini, Tim Pidsus Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Irwan Said membenarkan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Enggan Komen Soal Asrun Lio Mundur dari Jabatan Sekda Sultra, Gubernur: Tanya Bersangkutan Saja

"Benar, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah dan biro umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi tenggara T.A 2022 dan 2023," ungkapnya saat dihubungi Telisik.id, Jumat (10/7/2026).

Pihaknya mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan, sehingga belum bersedia membeberkan secara rinci terkait detail kasus serta saksi-saksi yang diperiksa.