“Sanksinya sudah saya tanda tangani kemarin. Kita beri hukuman disiplin tegas sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Ikfina Fahmawati, seperti dikutip dari Jawapos pada Sabtu (14/9/2024).

RP dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur berbagai bentuk hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Stunting di Kolaka Timur Turun Signifikan

Kasus ini berawal ketika suami RP, RF, menduga adanya ketidakberesan dalam perilaku istrinya dan memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut. RF mendapati RP dan IM di dalam kamar tanpa busana, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Keputusan pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan. (C)