JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2020.

Sanksi dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof Muhammad didampingi Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) pukul 13.30 WIB.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Teradu (Zul Juliska Praja) terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan (Pengadu 2) di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.

“Karena hubungan relasi kuasa, Teradu memerintahkan Pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh Pengadu mengantarkan langsung ke ruangan Teradu,” ungkap Dr. Ida Budhiati.

Hubungan tidak wajar Teradu dan Pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri Teradu.