BOMBANA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Bombana menolak dan mengembalikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana terkait penggunaan anggaran 2019.

Penolakan LKPJ tersebut karena ditemukan selisih dari laporan pendapatan asli daerah (PAD).

Hanya berselang sekitar 10 menit rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Arsyad, dipending dengan keterangan LKPJ dikembalikan untuk direvisi.

Menurut Arsyad, laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipaparkan Pemerintah Daerah melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana susah untuk dikaji karena ada selisih antara LKPJ yang dipegang anggota dewan dan Pemda.

"Tidak karuan ini laporan yang disampaikan. Untuk itu kami kembalikan untuk direvisi," ucap Arsyad kepada Telisik.id, Rabu (24/6/2020).